Sejarah dan Misi
Hutan merupakah alam yang indah, dengan pelestarian dari orang yang tepat bisa menjadi keindahan tersendiri bagi warga sekitar.
Maka hendaknya kita sama-sama untuk meramut hutan dengan sebaik mungkin, berikut rekam jejak dan sejarah-nya.
Sejarah Singkat & Jejak Kolaborasi
Areal Hutan Desa Nanga Betung dulunya adalah wilayah beberapa perusahaan pemegang izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yaitu PT. Papaguna, PT. Atlas, PT. HKU, dan PT. Benua Indah. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi pada 1973 hingga 1978.
Sepuluh tahun lalu, setelah berbagai upaya musyawarah dan penelitian, masyarakat memutuskan untuk mendorong kawasan ini menjadi Hutan Desa. Masyarakat merasa penting untuk menjaga kawasan hutan yang tentu saja memerlukan status hukum. Atas upaya tersebut, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 27/Menhut-II/2014 tanggal 9 Januari 2014 terkait Kawasan Areal Kerja HD Pundjung Batara.
Areal hutan desa meliputi sebagian kawasan Bukit Undau, Tintin Panjang, Bukit Muton, dan daerah sekitarnya. Kawasan-kawasan itu menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati dan juga menyediakan hasil hutan kayu serta hasil hutan bukan kayu seperti tengkawang, gaharu, damar, tanaman obat-obatan, tanaman hias, dan bahan-bahan untuk kerajinan seperti pandan dan rotan. Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu tersebut sebagai dasar pembuatan kerajinan, baik untuk digunakan sendiri maupun untuk dijual.
Beberapa program dilakukan oleh LPHD Pundjung Batara dan mitra-mitra kerja. Dari pihak pemerintahan, LPHD Pundjung Batara aktif berkomunikasi dengan KPH Kapuas Hulu Selatan. Sementara itu, terdapat pula program pendampingan dari FFI (2015) dan FIP-1 (2015–2022). Terkini, LPHD Pundjung Batara intens melakukan rangkaian kegiatan bersama PRCF Indonesia dalam hal pengelolaan hutan desa secara berkelanjutan, mencakup pelatihan kelembagaan, patroli dan pengawasan hutan desa, serta pengembangan kelompok usaha masyarakat.
Masyarakat dan LPHD Pundjung Batara berkomitmen untuk memulihkan dan mengelola hutan secara berkelanjutan, yang secara alami mencakup kegiatan penanaman kembali (reboisasi) pada area-area yang rusak. Status hukum sebagai Hutan Desa memberikan landasan kuat untuk melindungi kawasan dari eksploitasi berlebihan dan memastikan regenerasi hutan.
Aktivitas reboisasi dan pemulihan hutan juga didukung melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, seperti FFI, FIP-1, dan PRCF Indonesia. Program-program mereka yang mencakup pelatihan kelembagaan, patroli hutan, dan pengembangan usaha masyarakat, bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan demikian, reboisasi di sini bukan sekadar penanaman pohon, tetapi bagian dari sebuah gerakan kolektif jangka panjang untuk memulihkan hutan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.